Kesemangatan lah yang menjadikan terbentuknya sebuah blog para kumpulan mahasiswa dan mahasiswi smester 3 di Sekolah Tinggi Agama Islam Darunnajah. alhamdulillah berkat do'a dan dukungan para "Azzammania" memberikan suatu pencerahan bagi azam sendiri dalam membentuk jalinan silaturrahmi kepara mahasiswa/i STAIDA yang menjadikan nama ini penuh dengan tekad dan kebangkitan bersama. ok...para "azzammania" saya harap kalian memberikan sebuah informasi dan masukan dalam pengembangan 'azam kita ini. selamat menemukan hal yang baru dalam blog 'Azzam' ini. "akan kita kemanakan diri kita sebelum kita angkat kaki di memejamkan mata di atas dunia ini" hanya ada satu cara " Al'Izzah fi Maslahatil Ummat" itu yang menjadi PR kita semua. Selamat Bergabung..................................!
Kamis, 29 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
KISI-KISI UAS EKONOMI ISLAM
BalasHapusMATERI UAS EKONOMI ISLAM
1) Al-Mudarabah adalah tenaga kerja dan pemilik modal bergabung bersama-sama sebagai mitra usaha untuk bekerja.
Menurut Internet ( Mudarabah adalah salah satu bentuk spesifik dari Musyarakah. Dalam Mudarabah, salah satu pihak berfungsi sebagai Shahibul Mal (pemilik modal) dan pihak yang lain berperan sebagai Mudharib (pengelola). Akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerja sama tsb akan dibagi berdasarakan nisbah yg telah disetujui sebelumnya.
Al-Musyarakah: Bank dan klien menjadi mitra usaha dgn menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas suatu rasio laba di muka utk suatu waktu tertentu.
Menurut internet: Musyarakah adalah akad kerja sama antara 2 pihak atau elbih utk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dgn tujuan memperoleh keuntungan yg akan dibagikan sesuai dgn nisbah yg telah disepakati sebelumnya. Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Musyarakah adalah : perjanjian perkongsian antara 2 orang atau lebih dengan menurunkan modal dan keuntungan dibagikan sesama mereka
Al-Ijarah: Akad pemindahan hak guna atas barang jasa melalui pembayaran upah / sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tsb.
Menurut internet :akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Al-qordu: pemindahan harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali.
Menurut internet : pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaaatkan dan harus dibayar dgn sejenisnya.
2) Jelaskan pengertian hakikat ekonomi Islam (ruang lingkup, asal-usul dan prinsipnya)!
Hakikat Ekonomi Islam adlah pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-maslah ekonomi rakyat yg diilhami oleh nilai-nilai islam. Menurut internet: Diantara peran ekonomi islam dalam merubah paradigma system ekonomi adalah dengan menerapkan system etika karna islam merupakan sumber nilai dan etika dalam berbisnis, islam memiliki wawasan yang komperhensip dalam etika bisnis, islam berangkat dari nilai dan etika dan islam mengedepankan etika, tidak seperti ekonomi yang lainnya mengabaikan nilai dan etika dalam berbisnis mereka hanya bertujuan untuk untung untung saja tidak melihat norma norma dan etika etika yang berlaku.
Ruang lingkup ekonomi Islam : hubungan manusia dgn ketuhanan, hubungan manusia dgn manusia, hubungan ekonomi dgn ketuhanan.
Asal-usul Ekonomi Islam: sejak mula2 islam yg berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah, disini muncul tafsiran dan penafsiran kembali asas-asas seperti pembagian kerja, system harga, konsep harga yang adil , permintaan dan tawaran, konsumsi dan produksi dan pendapatan dan pengeluaran rumah tangga.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tdk berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip hormat pada diri sendiri, prinsip keadilan.
3) Apa yag dimaksud dgn teori harga dalam ekonomi Islam dan sebutkan trik-trik mencapai harga yang adil!
Teori harga adalah “price intervention no, market intervention yes (intervensi harga no, intervensi pasar ya)
Trik-trik menuju harga yang adil:
• Penjual tidak zalilm, tidak menjerumuskan pembeli
• Larangan intervensi penguasa dalam mnentukan harga barang
• Penjual tdak membatasi harga utk meniadakan kebebasan pembeli
• Dalam jual-beli dilakukan dgn suka sama suka
• Ada ijab dan qabul nya
4) Jelaskan perbandingan ekonomi Kapitalis, Sosialis dan Ekonomi Islam :
Ekonomi kapitalis:
• Secara pasti diakui sebagai dasar bagi system pemikiran ekonomi
• System ekonomi yg secara jelasdi kuasai oleh kapital
• Mengandung unsure pokok semangat / pandangan ekonomi
• Motif dan prinsip yaitu perolehan, persaingan, dan rasionalitas
Sosialis:
• Kebijakan / teori yang bertjuan untuk memperoleh suatu distribusi yg lebih baik dgn tindakan otoritas demo kritis dan perolehan produksi lebih baik untuk diarahkan
5) Jika anda dipercaya mengelola keuangan, bagaimana anda mengelola kebijakan fiscal?
kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak
6) Sebutkan problematika riba dalam industri perbankan dan apa saja yang anda ketahui tentang lembaga keuangan bank dan non bank!
BalasHapusProblematika riba:
Hal-hal yang menyebabkan perbankan adalah lembaga riba yang harus kita perangi:
1. Perbankan adalah pencipta uang kertas riba.
Baru dengar bahwa uang kertas adalah RIBA? kalau Anda kaget atau shock, tidak apa2. Itu reaksi wajar. Yang harus dipertanyakan adalah setelah kaget, apa yg Anda lakukan? Apakah: 1) mengabaikan info tsb; 2) berusaha menggali lebih dalam. Kalau pilihan 1 yg Anda pilih, tidak usah lanjutkan membaca karena percuma saja.
2. Sistem Fractional Reserve. menciptakan uang dari kehampaan (creating money out of thin air). Lebih jahat dari uang kertas karena kalau uang kertas, paling tidak masih ada fisiknya, kalau ini, benar2 tidak ada fisiknya, hanya berupa angka-angka di komputer.
Inti dari sistem ini adalah:
- Semakin banyak kita menabung di bank, semakin banyak uang beredar (inflasi)
- Semakin banyak kita berhutang bank, semakin banyak uang beredar (inflasi)
10.000.000 rupiah yang kita tabung/pinjam bisa menghasilkan (katakanlah) 100.000.000 rupiah. Efek utamanya adalah INFLASI.
3. Bunga pinjaman riba.
4. Penipuan perbankan ttg "status" tabungan.
Ada yg menyatakan "pahami fungsi perbankan sebagai lembaga INTERMEDIASI". Mohon maaf sebelumnya, sekali lagi saya pakai analogi zina. Pernah dengar istilah "*******" dan "PSK"? Apa beda di antara keduanya? SAMA SAJA orangnya. Bedanya hanyalah "PSK" merupakan istilah untuk memperhalus ungkapan "*******". Demikian halnya dengan istilah "lembaga intermediasi". Itu hanyalah istilah untuk mengaburkan "penipuan perbankan terhadap tabungan nasabah". Maaf, bukan berarti yg mencetuskan istilah tsb lah (di forum ini) yg dianggap mengaburkan hal sebenarnya. Bukan begitu dan jangan salah tanggap. Maksudnya adalah, pemahaman masyarakat awam dikaburkan dengan istilah "lembaga intermediasi", istilah yg (mungkin) diciptakan oleh para bankir demi menyembunyikan kejadian sebenarnya.
Lembaga keuangan bank:
Lembaga keuangan bank sendiri juga di klasifikasikan menjadi dua yaitu: Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). embaga keuangan bank, segala aktivitas operasionalnya senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang–undangan yang di tetapkan bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yang bertugas mengatur perbankan di Indonesia serta sebagai motor dalam menggerakkan perekonomian,
Lembaga keuangan non bank:
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam..
untuk lembaga keuangan non bank berpedoman pada ketentuan yang ada menurut jenis lembaganya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain 1) Asuransi, 2) Multifinance, 3) Pegadaian, 4) Reksadana, 5) Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam. Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.
masyarakat guna membiayai investasi perusahaanperusahaan.
7) Jelaskan konsep bunga, riba dalam terminology beserta macam-macamnya dan perbedaan antara bank konvensional dan syariah!
Konsep bunga : pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip2 muamalat dalam islam.
Riba adalah : secara bahasa: ziyadah (tambahan)
Riba menurut terminology: pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
Macam-macam riba: Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Perbedaan antara bank konvensional dan syariah:
Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Yang kedua tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan ketiga yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya
Perbedaan ke empat antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
Kemudian perbedaan kelima adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.
8) Jelaskan teori perbankan bebas bunga dan jelaskan kredit konsumtif dalam islam!
Kredit konsumtif dalam islam: Jenis kredit konsumtif telah menciptakan zona kenyamanan (comfort zone) bagi para bankir karena kerjanya relatif ringan, tingkat risiko rendah, mudah dalam proses penagihan angsuran dan proses analisis kreditnya lebih mudah dibandingkan jenis kredit modal kerja dan investasi.
Kemudahan proses menyalurkan kredit konsumtif yang berkepanjangan menyebabkan bank mudah terlena dalam zona kenyamanan sehingga menjadi jebakan bagi bank kurang berinovasi. Praktek inovasi penting dilakukan untuk pelaksanaan suatu strategi serta upaya mewujudkan misi utama sebagai bank pembangunan.
Teori perbankan bebas bunga :
AYO VIEW AND JOIN BLOG KITA
WWW.AZAMSTAIDA.BLOGSPOT.COM
CREATED BY
WWW.FAJARCIREBON.BLOGSPOT.COM
WWW.KUSNADIBLOG.BLOGSPOT.COM
WWW.FAURONICIREBON.BLOGSPOT.COM